Skip to main content

PPDB SMA/SMK Negeri wilayah Bangka Belitung

PETUNJUK TEKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA

BELITUNG DINAS PENDIDIKAN

2019

Nomor : 420 / 363 / disdik
Tanggal : 22 Mei 2019

KATA PENGANTAR

Dalam rangka mencapai visi pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung 2017 -2022 yaitu Babel sejahtera, provinsi maju yang unggul di bidang inovasi
agropolitan dan bahari dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efesien
dan cepat berbasis teknologi. Salah satu penciri utama visi ini adalah inovasi argopolitan
adapun misi yang hendak dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dalam pembangunan manusia yaitu meningkatkan sumber daya manusia unggul dan handal.
Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh dalam rangka mewujudkan misi tersebut adalah
Peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui
pendidikan yang unggul, terjangkau, merata dan terbuka.
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata salah satunya
melalui penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengedepankan prinsip
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sebagaimana Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Mengengah Pertama, Sekolah
Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini telah
menjabarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK). Secara teknis, guna memudahkan SMA dan SMK di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dalam penyelenggaraan PPDB, maka diterbitkan Petunjuk Teknis
PPDB pada SMA dan SMK Tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pihak terkait dalam rangka
penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Tahun 2019 di Provinsi Kepulaian Bangka Belitung.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah merancang dan
menyelesaikan penyusunan pedoman ini.

Pangkalpinang, 21 Mei 2019

ii
i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................... 4
A. LANDASAN HUKUM....................................................... 4
B. TUJUAN................................................................. 5
C. RUANG LINGKUP.......................................................... 6
D. SASARAN............................................................. 6
BABIIPENYELENGGARAANPENERIMAANPESERTADIDIK
BARU ........................................................................................ 7
A. PRINSIP.................................................................. 7
B. PENYELENGGARA................................................. 7
C. KEPANITIAAN....................................................... 7
D. TUGAS PANITIA.................................................... 9
E. PEMBIAYAAN........................................................ 10
BAB III TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU... 11
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN...................................... 11
B. JADWAL PPDB.............................................................. 11
C. DAYA TAMPUNG ..................................................... 11
D. PPDB SMA............................................................ 12
E. PERSYARATAN PPDB SMA DAN SMK............................. 12
G. PPDB KELAS INKLUSI ................................................ 15
H. PENETAPAN HASIL SELEKSI.................................... 15
I. DAFTAR ULANG....................................................... 16
I. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH................. 16
J. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK................................... 17
BAB IV PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN PELAPORAN 19
A. PENGENDALIAN ................................................... 19
B. PENGADUAN DAN PELAPORAN................................... 19
BAB V PENUTUP......................................................................... 22
LAMPIRAN I .............................................................................. 23
LAMPIRAN II ............................................................................ 25

4
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

TAHUN 2019

DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

BAB I
PENDAHULUAN

A. LANDASAN HUKUM
1. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SekolahDasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

5
9. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E) sebaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018
Nomor 2 Seri E);
10. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Seri D);
11. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun 2016 Nomor 4 Seri D);
12. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru;
13. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita
Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 21 Seri E).
B. TUJUAN
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk
Lain Yang Sederajat;
c. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru, dan;

6
d. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
2. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara PPDB
pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
telah ditetapkan;
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi
yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB adalah berbagai
tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi :
1. penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
2. jalur PPDB dan daya tampung;
3. tata cara penerimaan peserta didik baru;
4. seleksi, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan MPLS serta perpindahan
peserta didik;
5. pengendalian, pelaporan dan pengaduan.

D. SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1. Panitia penyelenggaraan PPDB pada semua tingkatan;
2. Satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
3. Calon peserta didik SMA dan SMK;
4. Masyarakat pengguna layanan PPDB;
5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

7

BAB II

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PRINSIP
Penyelenggaraan PPDB dengan berdasarkan prinsip :
1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama,
golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan
pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok
gender atau agama tertentu;
2. Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan
berdasarkan aturan yang ditetapkan ;
3. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua calon peserta didik
baru termasuk masyarakat;
4. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;
5. Berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok
apapun.

B. PENYELENGGARA
Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan
pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan kepada
Cabang Dinas dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.

C. KEPANITIAAN
1. Panitia di tingkat provinsi selaku koordinator pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.

8
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan susunan panitia:
a. Penanggung Jawab;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua I;
d. Wakil Ketua II;
e. Wakil Ketua III;
f. Sekretaris;
g. Koordinator Bidang SMA;
h. Koordinator Bidang SMK;
i. Koordinator Bidang PK;
j. Koordinator Bidang Bidang Cabang Dinas;
3. Panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dibentuk oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan
kepanitiaan:
a. Ketua : Kepala Cabang Dinas;
b. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas;
c. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pelayanan Pendataan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian;
d. Seksi Layanan Pengaduan;
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah dengan
susunan kepanitiaan :
a. Penanggungjawab : Kepala Sekolah;
b. Ketua : Guru/Wakasek;
c. Sekretaris : Guru/Wakasek;
d. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pendataan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian;

9

5) Seksi Layanan Pengaduan;
(Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan).

D. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi:
a. Menyusunan dan penetapan panitia PPDB;
b. Melaksanakan penyelenggaraan PPDB ;
c. Melaporkan kegiatan PPDB kepada Gubernur;
d. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi;
e. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru;
f. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru;
g. Menyajikan layanan informasi PPDB kepada masyarakat;
h. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru;
i. Melakukan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan :
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru pada satuan pendidikan di tingkat wilayah;
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat wilayah;
c. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada
masyarakat;
d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru di tingkat wilayah;
e. Melakukan pemantauan penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru di tingkat Wilayah;
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat wilayah.

10

3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan :
a. Menyediakan tempat dan perangkat pendaftaran;
b. Menyiapkan formulir pendaftaran dan tanda bukti;
c. Menerima pendaftaran peserta didik;
d. Memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran;
e. Mencatat dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
f. Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi PPDB;
g. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima
berdasarkan hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB;
h. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
i. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan
pengaduan; dan
j. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta
Didik Baru kepada Kepala Dinas Pendidikan.

E. PEMBIAYAAN
1. Dalam penyelenggaraan PPDB, calon peserta didik yang mendaftar
pada satuan pendidikan SMA dan SMK yang diselenggarakan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dipungut biaya
pendaftaran;
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat provinsi dan cabang
dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan
dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan
(BOS).

11

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang
memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi,
penetapan hasil seleksi serta daftar ulang
2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
B. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diatur dengan jadwal sebagai berikut :
NO KEGIATAN

WAKTU
PELAKSANAAN
1. Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Bulan Mei 2019
2. Pendaftaran PPDB 17 – 22 Juni 2019
3. Pengesahan Calon Peserta Didik Baru 25 Juni 2019
4. Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru 26 Juni 2019
5. Pendaftaran Ulang 27 – 29 Juni 2019
6. Pengenalan Lingkungan Sekolah 15 s.d 17 Juli 2019
7. Awal Tahun Pelajaran 15 Juli 2019
C. DAYA TAMPUNG
a. Daya Tampung peserta didik untuk SMA maksimal 36 peserta didik/rombongan
belajar.
b. Khusus Daya Tampung peserta didik untuk SMK adalah sebagai berikut:
1. Daya tampung Bidang keahlian Teknologi & Rekayasa, Teknologi
Informasi/Komunikasi, Kemaritiman, Agrobisnis dan Agroteknologi, Bisnis
Manajemen, dan Pariwisata maksimal 36 peserta didik/rombongan belajar.
2. Daya tampung Bidang keahlian Kesehatan maksimal 32 peserta
didik/rombongan belajar.

12

D. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan
perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)
jalur pendaftaran sebagai berikut:
(1) Jalur Zonasi : memperhitungkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan
satuan pendidikan mengacu pada zona yang ditetapkan, ditambahkan nilai UN
dan nilai/skor prestasi akademik dan atau non akademik Tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional (jika ada)
dengan kuota minimal 90% dari daya tampung termasuk untuk keluarga kurang
mampu dan anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi.
(2) Jalur Prestasi : dengan memperhitungkan nilai UN dan nilai/skor prestasi
akademik dan atau non akademik tingkat Kabupaten/kota, Provinsi, Regional,
Nasional dan Internasional (jika ada), dengan kuota maksimal 5% dari daya
tampung.
(3) Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua : dengan dibuktikan Surat Tugas
Perpindahan orang tua/Wali, dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung
E. PERSYARATAN PPDB SMA DAN SMK
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik
SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berupa :
a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang
(diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2)Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat
melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum
diterbitkan/diterima calon peserta didik.
3)Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan untuk jalur prestasi;

13
4)Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang
ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh
Lurah/Kades setempat.
b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi
berkas):
1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW
diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB;
3) Menyerahkan SHUN asli
4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
5) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program
Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

F. TATA CARA PENDAFTARAN SMA DAN SMK
a. Pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara Offline/luring atau Online/daring, berupa
penerimaan persyaratan dan entri data, informasi calon peserta didik baru yang
dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan.
b. Untuk menjamin kebenaran data/informasi calon peserta didik dilakukan
verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh satuan pendidikan.
c. Proses seleksi pada satuan pendidikan SMA dilakukan melalui zonasi yang
ditetapkan sesuai ketentuan berdasarkan perangkingan dari akumulasi skor
tertinggi dari gabungan skor zonasi, nilai UN dan nilai/skor prestasi akademik dan
atau non akademik (jika ada).
d. Satuan pendidikan SMA yang ditetapkan menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona yang telah ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga Asli terbit paling lambat 1 Tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

14
e. Satuan pendidikan SMK menerima calon peserta didik dengan bebas memilih
sesuai minat, bakat dengan tidak menggunakan radius zonasi dalam
Kabupaten/Kota.
f. Satuan pendidikan SMK menerima calon peserta didik kurang mampu
menggunakan radius zonasi dalam Kabupaten/Kota
g. Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur Zonasi berpedoman pada ketentuan
zonasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ditambahkan nilai
SHUN dan nilai prestasi akademik dan non akademik.
h. Seleksi calon peserta didik baru melalui Jalur Prestasi dengan melampirkan
SHUN dan Sertifikat/Piagam Kejuaraan Akademik maupun Prestasi Non
Akademik yang telah diakumulasikan dengan ketentuan lain yang ditetapkan
Satuan Pendidikan,
i. Seleksi calon peserta didik melalui Jalur Prestasi pada Satuan Pendidikan SMK
yang melaksanakan tes Khusus sesuai dengan Kompetensi Keahlian dengan
melampirkan hasil UN, Sertifikat/Piagam Kejuaraan Akademik dan Non
Akademik yang diakumulasikan dengan ketentuan yang di tetapkan dalam POS
oleh satuan pendidikan masing-masing
j. Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur Perpindahan orang tua/Wali dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik;
b. Dibuktikan dengan Surat Pindah tugas orang tua/wali peserta didik.
k. Khusus untuk Jenjang Pendidikan SMK penilaian dapat berdasarkan pembobotan
nilai SHUN SMP/MTs sederajat yang diformulasikan dan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) SMK bidang keahlian Teknologi & Rekayasa, Teknologi
Informasi/Komunikasi, Kemaritiman dengan formulasi memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a) Matematika bobot : 4
b) IPA : 3
c) Bahasa Inggris bobot : 2
d) Bahasa Indonesia bobot : 1
2) SMK bidang keahlian Agrobisnis dan Agroteknologi, dengan Formulasi
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Matematika : 4
b) IPA : 3
c) Bahasa Inggris : 2
d) Bahasa Indonesia : 1

15
3) SMK bidang keahlian Kesehatan, dengan Formulasi memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a) Matematika : 3
b) IPA : 4
c) Bahasa Inggris : 2
d) Bahasa Indonesia : 1
4) SMK bidang keahlian Bisnis Manajemen, dengan Formulasi memenuhi
ketentuansebagai berikut:
a) Matematika : 4
b) IPA : 1
c) Bahasa Inggris : 3
d) Bahasa Indonesia : 2
5) SMK bidang keahlian Pariwisata, dengan Formulasi memenuhi
ketentuansebagai berikut:
a) Matematika : 3
b) IPA : 1
c) Bahasa Inggris : 4
d) Bahasa Indonesia : 2

G. PPDB KELAS INKLUSI
1. Untuk penerimaan PPDB Kelas inklusi yang sudah ditetapkan tidak
mensyaratkan usia, memiliki SH UN dan Zonasi;
2. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada sekolah inklusi
adalah :
a. Berkesulitan belajar;
b. Lamban belajar;
c. Autis.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah :
a. Memiliki ijazah/keterangan lulus SMP sederajat;
b. Surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek yang menyebutkan
rekomendasi bersangkutan dapat diterima pada sekolah inklusi dengan IQ
minimal 70 sampai dengan 90
H. PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan
kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala
sekolah;

16
3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui
pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan;
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan
secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan
pendidikan yang memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik
yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada
satuan pendidikan.

I. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar
ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima
adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. menunjukkan bukti tanda diterima
c. lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

J. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
1. Kegiatan MPLS dilaksanakan di SMA dan SMK maksimal 3 (tiga) hari
setelah masuk awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran
pada minggu pertama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan
sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan
sarana prasarana satuan pendidikan;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai
siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah
lainnya; dan

17
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian,
sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
3. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah;
4. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,
bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan;
5. Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan
dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah;
6. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal
sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni
sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali satuan pendidikan tidak
memiliki fasilitas yang memadai;
d. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya;
e. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
f. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan

Comments

Popular posts from this blog

SOAL UAS GANJIL 2011-2012 x dan kunci

PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 PANGKALPINANG Jl. Usman Ambon Pangkalpinang Telp(0717)421794 Fax.434047 Website: www.sman1-pkp.sch.id mail:sman1@Dinpendikpkp.go,id UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2011/2012 Mata Pelajaran         : Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas / Program       : X / Umum Hari / Tanggal           : Sabtu / 10 Desember 2011 Waktu                    : 90 Menit A.     Pilihlah Jawaban yang paling benar menurut Anda. 1 Input data yang dikenal oleh komputer adalah bilangan .... (a) desimal        (b) asli                 (c) bulat (d) Prima       ( e) biner 2 Pada era stabil perangkat lunak sudah dapat melakukan banyak proses secara serempak yang disebut dengan...... (a) Single

Daftar Blog Murid-Murid (Tugasnya)

Ditunggu alamat blog yang lain, karena masih banyak yang kosong dalam daftar ni....just waiting.....soon coba cari duit pake blog, daftar trus cari teman. http://billing.pasarinternet.com/aff.php?aff=114 Achmad Rosyidin  XI IPA 1 http://zidyin.blogspot.com  Agnes Lestyo Rini  XI IPA 1 http://noteofagnes.blogspot.com  Agustin  XI IPA 1  Anggi Sagita  XI IPA 1 anggi-sagita.blogspot.com  Anisah Adianti  XI IPA 1 http://guardianofmyself.wordpress.com  Annisa Kartikasari  XI IPA 1 http://annisaazhari.blogspot.com  Asmil Umaira  XI IPA 1  Aulia Rahmadini  XI IPA 1  Devita Lidya Wahyuningtyas  XI IPA 1  Dwi Ariyanti  XI IPA 1  Fajar Yulizar  XI IPA 1  Fatheh Alif Muhammad  XI IPA 1  Gunawan  XI IPA 1  Jashinta Kresna Senja  XI IPA 1 http://kresnasenja.blogspot.com/  Marlian Amri Setiawan  XI IPA 1 http://m

LKS 11 Pengolah Angka kelas XI

LKS 11 Sebuah perpustakaan yang berada di wilayah Bandung ingin membuat laporan peminjaman buku seperti tampak di bawah ini : a. Sebagai data masukan adalah : tgl proses, Batas waktu peminjaman, nomor urut, nama , kode buku dan tgl pinjam ketentuan soal: Kolom jenis buku diisi dengan menggunakan tabel di atas berdasarkan pada kode buku yang ada Kolom harus kembali diisi dengan tanggal pinjam ditambah dengan batas waktu pinjam Kolom terlambat diisi dengan tanggal proses dikurangi dengan tanggal harus kembali bila tanggal harus kembali lebih kecil dari tanggal proses Kolom denda diisi dengan denda perhari dikalikan dengan terlambat