Untuk memahami tulisan ini, terlebih dahulu Anda memahami
Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Penjelasan :
Penjelasan :
Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target
unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan
akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal
guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d
diantaranya :
unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan
akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal
guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d
diantaranya :
Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 94 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 6 |
Jumlah | 100 |
- Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 94. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.
- Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 81 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 6 |
Unsur penunjang | 10 |
Jumlah | 100 |
- Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
- Unsur penunjang
- Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).
Apabila Anda menemukan kesamaan dalam potingan dengan postingan di blog lain, itu karena memang sengaja di copy paste sebagai kegiatan dalam menyebarluaskan informasi yang sedikit ini.buat yang merasa blognya di copas, saya pribadi mohon maaf.
Comments
Post a Comment
Masukkan Komentar ANda tentang Blog ini.....makasih ya...