Untuk memahami tulisan ini, terlebih dahulu Anda memahami Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya : Tanpa Unsur Penunjang Kegiatan Angka Kredit Kegiatan pembelajaran 94 Pengembangan diri 3 Publikasi ilmiah atau karya inovatif 6 Jumlah 100 Penjelasan : Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 94. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal peroleha...
Blog milik guru TIK di SMA, berisi tentang pembelajaran dan berbagi ilmu atau tugas peserta didik. semoga yang Anda baca dapat bermanfaat.